Hati-Hati! Mencoret Uang Bisa Kena Jerat Hukum
- 09 Des 2024 21:11 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Tahukah Anda bahwa tindakan mencoret-coret uang rupiah dapat berujung pada sanksi pidana? Rupiah sebagai simbol negara memiliki kedudukan yang sangat penting. Oleh karena itu, perlakuan terhadap uang rupiah haruslah dihormati. Undang-undang telah mengatur secara tegas mengenai tindakan merusak uang rupiah, termasuk mencoret-coret.
Apa Bunyi Aturannya?
Aturan mengenai perbuatan merusak uang rupiah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 35 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 1 lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 2
Apa Sanksinya?
Dari pasal di atas, jelas bahwa tindakan mencoret-coret uang rupiah dapat dikategorikan sebagai perbuatan merusak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mengapa Tidak Boleh Merusak Uang Rupiah?
1. Simbol Negara
Uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara. Dengan merusak uang rupiah, sama saja dengan merendahkan martabat negara.
2. Alat Tukar
Uang rupiah berfungsi sebagai alat tukar yang sah di Indonesia. Merusak uang rupiah dapat mengganggu kelancaran transaksi.
3. Nilai Historis dan Budaya
Uang rupiah memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi. Tindakan merusak dapat menghilangkan nilai-nilai tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk menjaga keutuhan dan kelestarian uang rupiah, kita sebagai warga negara yang baik harus:
1. Menghormati Uang Rupiah: Perlakukan uang rupiah dengan baik dan sopan.
2. Menjaga Kebersihan Uang: Hindari mencoret-coret, melipat, atau menyobek uang rupiah.
3. Menukarkan Uang Rusak: Jika memiliki uang rupiah yang rusak, segera tukarkan ke bank.
Mencoret-coret uang rupiah adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sanksi yang diberikan cukup berat sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap nilai-nilai kenegaraan. Mari kita bersama-sama menjaga kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara kita.
Sumber : www.hukumonline.com - indonesiabaik
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....