Wali Kota Desak Bank Tanah Akomodasi 11 Lokasi TORA di Subulussalam

  • 01 Okt 2026 21:26 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam terus bermanuver ke tingkat pusat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria. Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid Bancin (HRB) mendatangi langsung Kantor Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Kedatangan tersebut bertujuan menyodorkan 11 titik usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan total luas indikatif mencapai 3.092 hektare. Dokumen indikatif yang diserahkan menjadi bahan awal bagi kementerian dan lembaga terkait untuk dikaji secara teknis maupun regulasi.

Pemerintah Kota Subulussalam menargetkan lahan yang memenuhi syarat kelak diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat. Penggunaan tanah diarahkan mendukung sektor pendidikan, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi, serta fasilitas umum daerah.

Upaya ini sekaligus menjadi strategi pemko dalam mengurai kerumitan konflik agraria yang bertahun-tahun melilit wilayah Subulussalam. Langkah diplomasi pertanahan ini diharapkan membuka opsi penyelesaian yang sah dan adil bagi warga setempat.

Saat tiba di lokasi, HRB disambut jajaran pimpinan Badan Bank Tanah, di antaranya Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Sekretaris Badan Jarot Wahyu Wibowo, Wakil Sekretaris Badan II Syafran Zamzami, serta Kepala Divisi Perolehan Tanah I Deni Ahmad.

Dalam ruang diskusi, HRB menekankan pentingnya eksekusi reforma agraria yang berorientasi pada hasil nyata di tingkat pemanfaatan. Menurutnya, penataan tanah tidak boleh berhenti sebatas formalitas administrasi sertifikasi atau pembagian dokumen semata.

Ia mendorong agar lahan TORA nantinya ditautkan langsung dengan program prioritas nasional dan daerah. Skema yang disiapkan antara lain pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Unggul Garuda Baru, hingga tapak bagi Universitas Republik Indonesia.

Selain itu, lahan usulan bakal dialokasikan untuk menyokong Batalyon Pangan serta unit usaha produktif milik dayah/pesantren setempat, khususnya pengembangan perkebunan guna menguatkan kemandirian ekonomi lembaga keagamaan.

"Yang kita perjuangkan bukan sekadar luas lahannya. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah itu nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan dan pembangunan," tegas HRB di hadapan pejabat Badan Bank Tanah.

Desakan percepatan TORA ini dilatari tingginya dinamika sengketa lahan di Subulussalam. Pemko mendata banyak permukiman warga yang terlanjur bersinggungan langsung dengan area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perwakafan maupun swasta.

Masalah makin pelit akibat tumpang tindih izin penguasaan lahan, kawasan transmigrasi yang diklaim pihak lain, hingga perambahan liar di kawasan hutan suaka margasatwa oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kondisi tersebut mendesak penanganan komprehensif lewat jalur hukum resmi. Pemko Subulussalam mengkhawatirkan pembiaran konflik justru memicu masyarakat melakukan aksi pendudukan atau pembukaan lahan secara ilegal.

Guna meredam hal itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) difungsikan sebagai wadah koordinasi penanganan konflik pertanahan secara berbasis data. Kinerja tim ini dinilai ampuh menekan aksi main hakim sendiri di lapangan.

Rangkaian advokasi ini meneruskan jalinan komunikasi intensif yang sebelumnya dibangun bersama Kementerian ATR/BPN. Pemko Subulussalam bersama GTRA tercatat aktif bersurat dan berkoordinasi guna menyuarakan kondisi pertanahan di daerah.

Penanganan persoalan agraria daerah juga ditempuh lewat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Tim dari lembaga legislatif tersebut bahkan telah turun langsung menyisir titik-titik konflik di lapangan.

"Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota. Kita membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait," kata HRB menjelaskan alasan gencar berjejaring ke pusat.

Pihak Badan Bank Tanah mengapresiasi keaktifan Pemko Subulussalam yang datang membawa data konkret. Dokumen usulan 3.092 hektare tersebut kini masuk tahap telaah guna menyelaraskan status hukum tanah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....