DPR Siap Kawal Tuntutan Karyawan Perjuangkan Hak Terhadap Perusahaan di Singkil

  • 20 Mei 2026 11:27 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyatakan siap mendukung dan mengawal perjuangan sekelompok masyarakat dan karyawan yang menuntut hak dan tanggung jawab salah satu perusahaan di Aceh Singkil hingga kini belum terselesaikan.

Penegasan tersebut diungkapkan langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H. Amaliun, di dampingi Ketua dan salah seorang anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil. Juliadi Bancin dan Warman.

"Setelah kami dengarkan apa yang menjadi persoalan selama ini, kami berharap juga dapat segera diselesaikan dan kita siap mengawal untuk segera ditangani oleh pihak eksekutif,"sebut Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Senin, 18 Mei 2026.

Meskipun menurut H. Amaliun, lembaga DPRK bukan pihak eksekutor atau penentu kebijakan dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat (karyawan) dengan perusahaan.

Akan tetapi tegas H. Amaliun, karena menyangkut dengan kepentingan orang banyak, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ditempat yang sama, penegasan untuk dukungan dari lembaga DPR terhadap masyarakat (karyawan) yang sedang memperjuangkan hak - hak mereka kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil juga dipertegas oleh Ketua komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin.

"Kami dari Komisi II DPRK akan duduk bersama dengan Komisi IV, nantinya akan memanggil Dinas terkait dan perusahaan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyahuti persoalan ini,"ujar Juliadi Bancin.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan siap mengawal dan berencana akan melakukan RDP bersama Komisi IV, Disnaker dan Perusahaan, foto : RRI/Salihin Barus

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung kedalam organisasi Aliansi Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Kabupaten Aceh Singkil dan di dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat TIPAN RI menggelar aksi unjuk rasa, Senin, 18 Mei 2026.

Melalui unjuk rasa tersebut mereka menyuarakan beberapa poin tuntutan untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil.

Antara lain, dugaan pengabaian hak dasar karyawan. Kemudian dugaan pemotongan upah tidak wajar terhadap karyawan yang tidak wajar dan tanpa dasar hukum, serta dugaan intimidasi sistematis terhadap buruh dan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kita berharap Pemerintah dan Perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini yang di duga sudah terjadi selama bertahun - tahun," ungkap April Siregar, salah seorang warga Aceh Singkil yang ikut menggelar aksi pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin.

April Siregar, salah seorang warga yang ikut unjuk rasa pada Senin, 18 Mei 2026 menyampaikan beberapa tuntutan mereka hingga menggelar aksi, foto : RRI/Salihin Barus

Kemudian adapun tuntutan lain, yang diharapkan kepada Pemerintah untuk segera diselesaikan persoala perusahaan PT. Nafasindo dengan karyawan dan masyarakat.

Antara lain, menuntut perusahaan membayar hak ahli waris karyawan untuk korban masa kerja 15 tahun. Kemudian meminta pemerintah untuk membentuk tim Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

Suasana aksi yang digelar sekelompok warga dan karyawan di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin, 18 Mei 2026, foto : RRI/Salihin Barus

Serta pengunjuk rasa meminta Disnaker menghentikan operasional perusahaan, jika terbukti melanggar K3 berat dan menuntut penyelesaian sengketa ganti rugi lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....