Perlu di Ketahui : 7 Kendaraan Prioritas di Jalan

  • 15 Okt 2024 12:22 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil: Kendaraan prioritas adalah jenis kendaraan yang diberikan hak utama atau didahulukan penggunaannya di jalan raya. Hal ini dikarenakan kendaraan-kendaraan tersebut memiliki kepentingan yang mendesak, seperti penyelamatan nyawa, pemadaman kebakaran, atau kepentingan negara.

Jenis-jenis Kendaraan Prioritas

Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan prioritas meliputi:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai pengguna jalan, kita wajib memberikan jalan kepada kendaraan prioritas yang sedang menjalankan tugas. Tindakan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama dan upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Bagi pengendara yang dengan sengaja menghalangi atau tidak memberikan jalan kepada kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penilangan, atau bahkan penahanan kendaraan.

Tips Berkendara Aman Saat Bertemu Kendaraan Prioritas

1. Perhatikan sirine dan lampu rotator: Jika mendengar sirine dan melihat lampu rotator, segera menepi dan berhenti.

2. Berikan ruang yang cukup: Beri ruang yang cukup bagi kendaraan prioritas untuk melewati Anda.

3. Jangan panik: Tetap tenang dan ikuti petunjuk petugas lalu lintas.

Memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu di jalan raya adalah hal yang sangat penting. Dengan memahami jenis-jenis kendaraan prioritas dan kewajiban kita sebagai pengguna jalan, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar. Sumber: Instagram Ditlantas Polda Aceh

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....