BGN Ingatkan SPPG Wajib Urus SLHS
- 01 Mei 2026 15:44 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui kantor pelayanan pemenuhan gizi Medan wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, kembali mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Hiegiene dan Sanitasi (SLHS).
Penegasan dan percepatan pengurusan SLHS
bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dibenarkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Mursal, S.KM, kepada RRI, Jum'at, 1 Mei 2026.
"Melalui surat dari BGN yang kami terima seluruh SPPG wajib mengurus dan memastikan kepemilikan SLHS dan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota," ujar Mursal.
Kemudian tambah Mursal, seluruh SPPG harus menyampaikan laporan perkembangan pengurusan SLHS melalui Koordinator Wilayah Kabupaten Kota yang ditujua melalui Koordinator Regional Provinsi masing - masing.
"Bahkan jika dalam hal SPPG belum dapat menunjukkan bukti pengurusan atau SLHS ketika pelaksanaan evaluasi maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku," tegas Mursal.
Disamping itu terang Mursal, melalui surat yang mereka terima SPPG juga senantiasa diminta untuk selalu memastikan seluruh proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Untuk diketahui dari 17 dapur SPPG yang saat ini tercatat sudah beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, baru terdapat 3 dapur SPPG yang memiliki SLHS.
Antara lain, dapur SPPG Aceh Singkil Gunung Meriah Blok VI Baru 1 Jl. Mariam Sipoli Dusun 3, Desa Kelurahan Blok VI Baru.
Kemudian SPPG Aceh Singkil Gunung Meriah Bukit Harapan Jl. Lintas Sumatera Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Serta dapur SPPG Aceh Singkil Singkil Utara Gosong Telaga Barat Praktik Dr. Robinson U. Pasaribu, Jln. Singkil-Rimo Km 12, Desa Gosong Telaga Barat, Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....