BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian ke Pekerja SPPG di Singkil
- 14 Apr 2026 21:39 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Subulussalam, Aceh, menyerahkan santunan kematian kepada salah satu pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Ahli waria salah seorang pekerja di dapur SPPG, di Desa Pulo Sarok, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam, Amri Irwansyah, mengatakan setiap peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan.
" Karena korban merupakan peserta BPJS, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 Juta," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subulussalam, Amri Irwansyah, Selasa, 14 April 2026.
Kemudian ditempat yang sama, menyahuti adanya santunan tersebut.
Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H Safriadi Oyon secara tegas langsung menghimbau kepada seluruh pekerja SPPG yang ada di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, agar mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.
“kita berharap semua pekerja untuk di daftar ke BPJS Ketenagakerjan, demi untuk adanya jaminan kecelakaan kerja yang terkadang kapan saja bisa terjadi,"sebut Bupati Safriadi Oyon.
Informasi yang berhasil dihimpun, hingga saat ini sudah ada terdapat sebanyak 46 pekerja di dapur SPPG yang telah didaftarkan ke dalam 2 program (JKK & JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....