Mengenal Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada Dapur MBG

  • 15 Feb 2026 17:47 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Aceh Singkil : Kasus puluhan siswa yang diduga mengalami keracunan pasca mengkonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) mencuat di Aceh Singkil beberapa saat lalu. Hal ini menyebabkan pertanyaan tentang kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di daerah ini.

Sebab, jika merujuk dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sebulan pasca ditetapkanya salah satu dapur SPPG resmi untuk beroperasi, maka wajib Dapur SPPG itu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Akan tetapi, dari sebanyak 13 dapur SPPG di Kabupaten Aceh Singkil yang sudah resmi beroperasi. Terdapat, baru 2 dapur SPPG diantaranya yang dinyatakan secara sah memiliki dan mengantongi SLHS dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat.

"Dari 13 dapur SPPG yang telah resmi beroperasi, baru 2 dapur yang mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sehingga produk yang disajikan untuk dikonsumsi benar aman, sehat dan higenis," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Mursal, Jum'at, 13 Februari 2026.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh dapur SPPG, agar mematuhi dan melaksanakan seluruh tahapan surat edaran Kementerian Kesehatan tersebut. Lantas apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan bagaimana kriteria untuk mendapatkan SLHS?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis resmi dari Dinas Kesehatan/Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa tempat pengelolaan makanan (seperti restoran, katering, depot air minum, kantin) telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. SLHS bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan pangan.

Adapun kriteria untuk Mendapatkan SLHS (Persyaratan Teknis):

  1. Kebersihan Lingkungan dan Dapur: Lokasi tidak tercemar, dapur bersih, dan tersedia tempat sampah tertutup.

  2. Kualitas Air: Tersedia air bersih dalam jumlah cukup dan memenuhi standar baku mutu.

  3. Higiene Karyawan: Penjamah makanan/karyawan harus sehat, memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi, dan menggunakan APD (celemek, topi, sarung tangan).

  4. Prosedur Pengolahan: Penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, hingga penyajian harus higienis dan mencegah kontaminasi silang.

  5. Pengendalian Hama: Bebas dari tikus, kecoa, atau lalat (pest control).

  6. Fasilitas Sanitasi: Adanya tempat cuci tangan, toilet, dan fasilitas pembuangan limbah yang memadai.

Lalu bagaimana cara mendapatkan SLHS?

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA) di situs oss.go.id dengan melampirkan identitas, data usaha, dan hasil audit/pemeriksaan lapangan oleh Dinas Kesehatan. Perlu diingat SLHS umumnya berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang.

Rekomendasi Berita