Legalitas Dapur SPPG di Singkil Dipertanyakan

  • 14 Feb 2026 00:02 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo mempertanyakan legalitas izin keaman pangan dapur Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Aceh Singkil.

Sorotan tersebut diungkapkanya, menyikapi insiden dugaan puluhan siswa keracunan makanan beberapa hari yang lalu di Aceh Singkil.

“Kami mempertanyakan secara serius, apakah seluruh dapur SPPG sudah mengantongi izin lengkap dan lolos verifikasi laik higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan," ujar Budi Harjo, Jum'at, 13 Februari 2026.

Bahkan Budi Harjo meminta kepada pemerintah daerah, agar membuka secara transparan terkait dengan izin operasional dapur MBG. Terutama dari sisi hal keamanan pangan, atau sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil. Mursal menyebutkan dari 13 dapur SPPG yang sudah tercatat beroperasi hingga saat ini, baru terdapat 2 dapur SPPG yang telah tercatat mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

" Hingga saat ini hanya 2 dapur yang sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS)," sebut Mursal, Jum'at, 13 Februari 2026.

Sementara dapur SPPG yang lainnya, ada yang baru menjalani proses lnspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

" Juga ada dapur SPPG yang belum sama sekali mengajukan proses IKL,"tambahnya.

Padahal tegas Mursal paling lambat selama sebulan dapur SPPG tersebut secara resmi untuk beroperasi, dapur SPPG tersebut wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHG).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....