Obat Sirup Dengan Zat Berbahaya Dilarang Beredar
- 22 Nov 2022 16:20 WIB
- Palangkaraya
Kbrn, Palangka Raya : Badan Pengawas Obat Dan Makanan Palangka Raya terus melakukan pengawasan berkaitan dengan peredaran obat sirup di sejumlah apotek, dan meminta perusahaan farmasi sebelum mendistribusikan obat obatan berkordinasi dengan BPOM setempat.
Hal ini diungkapkan, Plt Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Palangka Raya Yani Ardiyanti kepada RRI. Ia mengungkapkan, beredarnya obat sirup mengandung 4 zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut misterius diduga kuat oleh segelintir oknum.
"Padahal secara tupoksi BPOM sudah lama mengeluarkan edaran terkait penggunaan campuran sesuai standar, namun akibat ulah nakal sejumlah farmasi memberikan campuran di ambang batas normal," Kata Yani. Selasa (22/11/22)
Makanya BPOM saat ini benar benar selektif dalam memberikan ijin edar sejumlah merk obat jenis sirup, agar tidak bertambah korban jiwa. Dan pihaknya memastikan obat sirup mengandung 4 empat zat pelarut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol sudah ditarik dari peredaran, sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....