108 Pasutri Peserta Sidang Isbat Nikah Lakukan Verifikasi di Pengadilan Agama

  • 01 Agt 2022 20:21 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN,Palangka Raya : Sebanyak 108 pasangan resmi sebagai peserta sidang isbat nikah yang difasilitasi gratis oleh Kecamatan Pahandut.,melakukan verifikasi di Pengadilan Agama, Senin, 1 Agustus 2022. Rombongan diberangkatkan dari kantor kecamatan menggunakan 3 bus. Keberangkatan dipimpin Camat Pahandut, Berlianto dan didampingi para lurah yang warganya terdaftar sebagai peserta. Tiba di Pengadilan Agama para peserta terlebih dulu diberikan pengarahan oleh Camat dan pegawai Pengadilan. Selanjutnya para peserta dipanggil satu per satu sesuai absensi untuk memasuki ruang sidang.

Camat Pahandut Berlianto ,Senin (010822) mengatakan, verifikasi ke Pengadilan Agama dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik hukum agama maupun hukum negara. Ketika sidangnya diterima maka peserta akan mendapatkan dokumen kependudukan lengkap. "Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," ungkapnya.

Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan nanti tanggal 15 Agustus setelah acara sidang di Kecamatan. Para peserta nanti akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM). "Kegiatan ini kami lakukan atas arahan pimpinan, beliau meminta agar kami bisa memaksimalkan tertibnya administrasi kependudukan masyarakat. Sehingga kami fasilitasi ini untuk warga kita khususunya Kecamatan Pahandut," pungkasnya. (Borneo News)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....