Tak Perlu Ragu Konsultasi ke 438 Posbankum di DIY, Dijamin Gratis
- 13 Agt 2026 21:30 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di DIY memastikan bahwa 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah DIY telah aktif seluruhnya. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis dapat langsung datang dan berkonsultasi di Posbankum yang ada di masing-masing kelurahan dan kalurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Hadirnya Posbankum yang tersebar di tingkat desa ini menjadi garda terdepan layanan bantuan hukum di DIY.
"Sebanyak 438 Posbankum di DIY ini sudah aktif melayani masyarakat. Kami pastikan setiap warga yang membutuhkan pendampingan hukum tidak lagi kebingungan harus ke mana," kata Agung Rektono Seto, Jumat, 8 Agustus kemarin.
Masyarakat yang membutuhkan layanan bantan hukum gratis dapat langsung mendatangi Posbankum terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Perkara hukum akan ditangani oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang telah bekerja sama dengan Posbankum.
"Perlu kami tekankan, layanan ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apapun pun. Jika masyarakat menemukan oknum yang meminta imbalan, silakan laporkan kepada kami di Kanwil Kemenkum DIY," ucap dia.
Dengan aktifnya seluruh Posbankum di DIY, Agung berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk menghadirkan layanan hukum yang transparan, inklusif, dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....