Di Hadapan Kemenko Kumham Imipas, Febri Sampaikan Kinerja Posbankum di DIY
- 13 Agt 2026 18:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menerima audiensi dari Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka koordinasi kebijakan terkait penguatan layanan bantuan hukum sebagai wujud pemenuhan akses keadilan dan pelindungan HAM bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan di wilayah DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, memimpin tim Kanwil Kemenkum DIY dalam audiensi yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus.
Febri menyampaikan gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di DIY, termasuk perkembangan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai instrumen perluasan akses keadilan.
"Pembentukan Posbankum yang digerakkan oleh Paralegal Desa dan NLP menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa," ujar Febri.
Selain itu, Febri juga memaparkan perkembangan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum yang secara khusus memuat pelindungan bagi kelompok rentan. Febri juga menyampaikan terkait persebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pengalokasian serta realisasi anggaran bantuan hukum tahun 2025 untuk perkara litigasi dan nonlitigasi, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaannya di DIY.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kemenko Kumham Imipas Sorta Delima Lumban Tobing menekankan sejumlah isu strategis terkait layanan bantuan hukum. Sejumlah poin utama yang disoroti antara lain pemerataan persebaran Pemberi Bantuan Hukum (PBH), optimalisasi Bantuan Hukum bagi kelompok rentan, serta pemenuhan amanat UU HAM.
Sorta juga menyinggung pentingnya penyesuaian pelaksanaan Bantuan Hukum seiring diundangkannya KUHAP baru yang mengatur kewajiban bantuan hukum dan implementasi keadilan restoratif (restorative justice), serta perlunya evaluasi berkala agar cakupan layanan bantuan hukum di DIY seimbang dengan jumlah penduduk.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian HAM Wilayah Kerja DIY serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi. Dalam kesempatan itu, disampaikan peluang kolaborasi program antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, khususnya dalam menyelaraskan program Desa Sadar Hukum dan Posbankum milik Kemenkum dengan program Desa Sadar HAM serta penguatan kapasitas masyarakat yang digagas Kementerian HAM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....