Berkas P21 Kasus Little Aresha, Kejari Yogyakarta Bentuk Tim JPU Gabungan
- 24 Jun 2026 17:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta secara resmi menerima pelimpahan perkara kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dari Penyidik Polresta Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026 di Aula Kejari Yogyakarta menjadi babak baru kasus yang menjadi perhatian nasional ini.
Kajari Kota Yogyakarta, Hartono mengatakan, berdasarkan hasil penelitian formal maupun material yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari Penyidik Polresta Yogyakarta dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga lanjutnya, pada penyerahan Tahap II Kejari Yogyakarta melalui tim JPU di bawah Kasi Pidum dan Koordinator dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.
"Untuk menangani perkara ini kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakatra, ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejati DIY, sehingga kita mengingat dan memperhatikan jumlah tersangka yang cukup besar banyak dan yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkaranya bersekala nasional dengan korban yang banyak. Sehingga kami membentuk tim JPU gabungan," katanya.
Hartono menegaskan, langkah hukum yang akan dilakukan Kejari Yogyakarta pasca penyerahan Tahap II ini, tim JPU Kejari Yogyakarta segera akan menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap. Untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar, demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka.
"Terima kasih kepada KPAI yang telah memberikan masukan dan rekan-rekan jurnalis terutama peran aktifnya dalam mengawal penanganan perkara ini," ujarnya.
Kajari Yogyakarta, Hartono, S.H., M.H., diakhir pembuka konferensi pers mengimbau, agar masyarakat, khususnya orang tua di Yogyakarta bisa lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare. Terutama dijelaskannya, terkait legalitas perizinan dan sistem pengawasan yang harus terlaksana secara transparan dan jelas.
"Anak adalah aset termulia bagi bangsa dan negara, menjaga mereka adalah tugas kita bersama. Oleh itu saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Aspidum dan juga Bapal WakaPolres Yogyakarta beserta jajaran penyidik atas kerjasamanya sehingga perkara ini berjalan cepat dan lancar di tingkat penyidikan," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....