Peredaran Miras Disorot, Kemenkum DIY Matangkan Perda di Kulon Progo

  • 06 Mei 2026 21:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Peredaran minuman beralkohol yang semakin merajalela, termasuk melalui penjualan daring, mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi di wilayahnya. Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DIY melakukan koordinasi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendendalian minuman beralkohol di Kabupaten Kulon Progo.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum DIY yang dihadiri oleh dinas perdagangan Kulon Progo, Sekretariat DPRD, Komisi II DPRD Kulon Progo, Satpol PP dan bagian hukum secretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan aspek yuridis, sosiologis dan historis sebelum regulasi mengenai raperda pengendalian minuman beralkohol disahkan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian mengatakan setiap materi dalam raperda dikaji secara menyeluruh. Telaah yang dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari landasan hukum hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

“Harmonisasi ini memastikan proses pembentukan produk hukum daerah telah memperhatikan segala aspek. Jika kepastian hukum dan keadilan berbenturan, maka prinsip keadilan harus diprioritaskan demi kepentingan masyarakat,” kata Febri.

Raperda mengenai pengendalian minuman beralkohol disusun sebagai respons atas dinamika peredaran miras yang semakin liar dan termasuk penjualan secara daring yang sulit diawasi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pembaruan regulasi ini sangat mendesak, selain itu, peraturan daerah (perda) sebelumnya yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2007, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman terutama dengan meningkatnya aksesibilitas minuman beralkohol di kalangan anak di bawah umur. Usai pembaruan perda ini, pemerintah daerah juga terus berupaya untuk memperketat distribusi serta menekankan peredaran minuman illegal.

Selain itu, pembahasan raperda juga mempertimbangakan dengan nilai – nilai sosial dan budaya lokal sehingga kebijaka yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, melainkan dapat diterima oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan koordinasi yang matang, raperda diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata dalam pengendalian minuman beralkohol," ujarnya, Senin, 3 Mei kemarin. (Victorio Firsta).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....