KUHP Nasional Akui Hukum Adat, Agung Rektono Seto Gencarkan Pemahaman Publik

  • 06 Mei 2026 21:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat sosialisasi dan pemahaman terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu fokusnya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berkembang.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa Pasal 2 dalam KUHP Nasional menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hukum tidak tertulis yang sudah lama berlaku di masyarakat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menghilangkan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, seseorang tetap bisa dipidana meskipun perbuatannya tidak secara tegas diatur dalam KUHP.

Menurut Agung, kebijakan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia mulai mengarah pada pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

“KUHP Nasional hadir tidak hanya sebagai kodifikasi hukum pidana modern, tetapi juga sebagai instrumen yang mengakomodasi nilai-nilai lokal. Ini menjadi penting agar hukum tetap relevan dan memiliki legitimasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia tetap harus menjadi prioritas. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk benar-benar memahami batasan serta cara penerapannya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan berbagai pihak di DIY agar implementasi KUHP bisa berjalan dengan baik. Keterlibatan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian dari upaya tersebut.

“Implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, memerlukan pemahaman yang komprehensif. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi, diskusi publik, dan pelatihan guna menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas para pihak,” jelas Febri.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang melibatkan banyak pihak menjadi kunci untuk memahami norma-norma yang hidup di masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran atau penyalahgunaan kewenangan.

Kanwil Kemenkum DIY pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penerapan KUHP Nasional di daerah. Melalui kerja sama yang kuat antar berbagai pihak, diharapkan sistem hukum bisa berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat, KUHP Nasional diharapkan mampu menjembatani aturan negara dengan realitas sosial. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga fleksibel. (Aryasena)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....