Peran Besar Analis KI, Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 06 Mei 2026 23:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Usaha untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta terus dilakukan, salah satunya melalui peran penting jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Posisi ini menjadi garda depan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memastikan proses perlindungan KI berjalan dengan baik, mulai dari edukasi hingga tahap pendaftaran.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan, Analis KI memiliki peran yang luas dalam layanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Tugasnya tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi karya dan inovasi.

“Analis Kekayaan Intelektual berperan menyukseskan segala bentuk perlindungan KI, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga pendampingan dalam proses pendaftaran. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap karya dan inovasi mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ucap Evy.

Evy menambahkan, keberadaan Analis KI juga membantu mendorong pelaku usaha, kreator, dan akademisi untuk lebih sadar akan nilai ekonomi dari karya yang mereka hasilkan. Dengan perlindungan yang tepat, karya tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, DIY memiliki potensi besar di bidang kekayaan intelektual. Potensi ini berasal dari berbagai sektor seperti seni, budaya, industri kreatif, hingga inovasi teknologi. Karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang kuat agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“DIY dikenal sebagai daerah dengan kekayaan budaya dan kreativitas yang tinggi. Potensi kekayaan intelektualnya sangat besar, sehingga perlu didukung dengan peran Analis KI yang profesional dan responsif dalam memberikan layanan perlindungan hukum,” kata Agung, Rabu, 6 Mei siang.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan peran Analis KI merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual. Dengan tenaga yang kompeten, layanan diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan mudah diakses.

Dalam pelaksanaannya, Analis KI tidak hanya bekerja di kantor, tetapi juga turun langsung ke masyarakat. Mereka terlibat dalam kegiatan sosialisasi, penyuluhan, hingga pendampingan bagi pelaku usaha dan komunitas kreatif. Tujuannya agar informasi tentang kekayaan intelektual bisa dipahami dan diterapkan secara nyata.

Ke depan, peran Analis KI diharapkan semakin besar dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di DIY. Dengan perlindungan yang kuat, masyarakat tidak hanya terdorong untuk terus berinovasi, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas karya mereka. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pun menjadi kunci untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Aryasena)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....