Kuasa Hukum Andes Soroti Pemeriksaan BPRS Way Kanan

  • 16 Jun 2026 14:43 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim kuasa hukum Andes Bayuwati, mantan pegawai eksekutif PT BPR Syariah (BPRS) Way Kanan (Perseroda), memprotes pembatasan pendampingan hukum terhadap kliennya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Way Kanan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andes Bayuwati saat ini tengah menghadapi pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan atau fraud di lingkungan BPRS Way Kanan. Namun, kuasa hukumnya menilai proses tersebut harus tetap menjamin hak-hak hukum pihak yang diperiksa, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

Kuasa hukum Andes, Sugiman bersama Retno Budi Ayu menyatakan keberatan atas larangan pendampingan yang mereka alami saat kliennya dimintai klarifikasi oleh Inspektorat maupun OJK.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang diperiksa berhak didampingi pengacara sejak awal proses," ujar Sugiman kepada RRI, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Sugiman, saat proses klarifikasi di Inspektorat, pihaknya tidak diperkenankan mendampingi klien dengan alasan kegiatan tersebut merupakan pembinaan internal.

Hal serupa disebut kembali terjadi saat OJK melakukan agenda pemeriksaan rutin dan meminta keterangan Andes terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai pejabat eksekutif di BPRS Way Kanan.

Tim kuasa hukum berpendapat hak pendampingan tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP, Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang OJK.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, kuasa hukum juga mengungkap sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka mempertanyakan status kepegawaian Andes yang disebut sebagai mantan pegawai eksekutif, sementara yang bersangkutan diklaim belum pernah menerima surat pemberhentian resmi.

Kuasa hukum juga menyoroti pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atas nama Andes yang menurut mereka memerlukan dokumen administrasi tertentu sebagai syarat pencairan.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp320 juta.

Selain itu, Andes disebut telah menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan, termasuk sertifikat dan satu unit kendaraan.

Mengenai nilai kerugian yang sempat disebut mencapai sekitar Rp3 miliar dalam ekspos Inspektorat, kuasa hukum menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi hasil audit maupun dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar angka tersebut.

"Jika prosesnya fair dan sesuai koridor hukum, kami sama sekali tidak keberatan klien kami diperiksa atau diklarifikasi, asalkan didampingi oleh kami selaku kuasa hukum yang sah," kata Sugiman.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Direktur OJK Imam Ghazali melalui bagian humas menjelaskan agenda yang dilaksanakan di BPRS Way Kanan merupakan pemeriksaan umum rutin yang juga mencakup tindak lanjut atas laporan dugaan fraud yang disampaikan manajemen bank kepada OJK.

Menurut OJK, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat tugas resmi. Adapun pertemuan dengan Andes Bayuwati bertujuan meminta penjelasan terkait tugas dan tanggung jawabnya selama masih aktif bekerja di BPRS Way Kanan.

Namun, karena yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum, pihak OJK menghormati keputusan tersebut dan tidak melanjutkan proses wawancara.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi, membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Bismi, pemanggilan dilakukan dalam rangka pembinaan internal kedinasan sehingga mekanisme yang diterapkan berbeda dengan proses penegakan hukum pidana.

"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembinaan internal, sehingga pendampingan oleh kuasa hukum dari luar tidak diperkenankan dalam forum tersebut," ujarnya.

Hingga kini, pihak manajemen PT BPRS Way Kanan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum ada keputusan hukum tetap maupun hasil audit final yang menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....