Kejari Way Kanan Upayakan Restorative Justice Perkara Pidana Perlindungan Anak

  • 24 Feb 2026 11:28 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan upaya perdamaian Restorative Justice terhadap tersangka berinisial A. Tersangka sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Upaya perdamaian Restorative Justice sebagai salah satu prosedur untuk memenuhi syarat dalam penghentian penuntutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan diambil karena telah terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penerapan Restorative Justice.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ari Chandra Pratama, menyampaikan proses perdamaian telah dilakukan antara tersangka dan korban. Perdamaian itu juga disaksikan serta didukung oleh keluarga kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara perdamaian sebagai bagian dari syarat administrasi penghentian penuntutan.

“Penyelesaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mengedepankan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan,” ujar Ari Chandra, Selasa, 24 Februari 2026

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman. Namun lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial serta memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dia menyebut Kejari Way Kanan akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....