Personil Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Penggelapan
- 08 Des 2025 13:03 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kana: Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana Penggelapan ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, saat dikonfirmasi oleh rri.co.id menyampaikan,bahwa tersangka inisial AH (27) berdomisil Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan getah karet jenis latex dengan berat total 50 (lima puluh) Kg.
"terlapor dan barang bukti getah karet jenis LUM (cair) dengan berat total 50 (lima puluh) dibawa dan dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 373 KUHP Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan kurungan maksimal tiga bulan penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....