Polisi Ringkus Seorang Pria Pelaku Kekerasan Sopir Angkutan
- 14 Nov 2025 12:45 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu,Way Kanan, Jum'at (14/11/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan,tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham
Dan untuk kronologis kejadian pada sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tanjung Raja Giham yang dihadang oleh seorang laki-laki.
"Dalam aksinya pelaku menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, meminta uang Rp. 200.000,- karena tidak diberi oleh korban terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya." Ungkap Kasatreskrim
Merasa terancam keselamatannya, korban lalu korban melepaskan handphone miliknya, tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.
Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.800.000,- serta korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ucap Kasatreskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....