Ayah Tiri Diamankan Anggota Satreskrim Akibat Setubuhi Anak

  • 09 Nov 2025 13:45 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan : Seorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.minggu,(9/11/2025)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Her Susanto Kepada rri.co.id melalui sambungan telpon seluler.

DR merupakan ayah tiri korban Langsa (15) nama samaran,dibekuk polisi setelah melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.

Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan,pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban. Akhirnya SU (bibik korban) warga Pulau Batu, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.

Terungkapnya kasus tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, datanglah saksi IR dan korban kerumah pelapor, kemudian korban menangis lalu pelapor inisial SU menanyakan kepada korban apa yang dialami korban.

"Setelah itu, korban bercerita kepada SU bahwa Korban telah disetubuhi oleh sdr. DR selaku ayah tiri korban pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib lalu korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali." Ungkap Kasatreskrim

Atas kejadian, kemudian SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....