Polisi Terlibat Narkoba Kapolres Janji Beri Sanksi Tegas
- 27 Okt 2025 11:53 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Menanggapi adanya pemberitaan di media online dan media sosial Waykanan, terkait pasca penangkapan lima orang yang diduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Dusun Sinar Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, hingga kini Kapolres Way Kanan sedang ditindak lanjuti, Senin,(27/10/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mengopang pada apel menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan dalam upaya menekan laju peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“ini adalah bagian daripada sebagai upaya Polres Way Kanan untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba,”ungkapnya.
Kapolres Way Kanan menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap Oknum Polisi. Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan Adanan pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
"Namun Jika ada anggota terbukti terlibat maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, selain pidana kode etik juga akan diproses," ujarnya.
Atas penangkapan lima pelaku beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat mendukung proses pengembangan perkaranya.
Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya. Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik.
Sementara Kasatreskoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Dusun Sinar Baru.
Dari kegiatan penangkapan tersebut. Petugas, mengamankan lima orang laki laki berinsial F, A, N, D dan M dengan barang bukti total keseluruhan berat bruto yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram.
Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi aktif, Kasatresnarkoba menyebut pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
Pihaknya berharap,Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, termasuk aparat, untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....