Polres Way Kanan Amankan Pemuda Penyalahgunaan Sabu
- 02 Okt 2025 09:27 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin,Way Kanan.kamis (2/10/2025)
Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo kepada rri.co.id menjelaskan, tersangka berinisial KG (34) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI).
penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya, Negara Batin, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KG berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didekat KG duduk," ucapnya.
Dalam perkara ini Kasat mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm bekas sisa pakai, plastik klip berukuran 3x2 cm bekas sisa pakai, sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan Handphone.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....