Polres Tolitoli Sita 315 Gram Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

  • 18 Mei 2026 07:45 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lorong Salamae, Kampung Kuda, Kelurahan Baru, Minggu malam (10/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S.I yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 315,1 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti keterlibatan perempuan, termasuk ibu rumah tangga, dalam lingkaran peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tolitoli. Fenomena tersebut disebut telah terjadi berulang kali dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmojo, kepada RRI menyebut wilayah Tolitoli masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan dan peredaran narkotika. Menurutnya, pemanfaatan perempuan atau ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba harus menjadi keprihatinan bersama.

“Penanganan persoalan ini bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman hukum serta pembekalan keterampilan guna meningkatkan perekonomian keluarga. Faktor ekonomi, kata dia, kerap menjadi alasan utama keterlibatan seseorang dalam bisnis haram narkotika.

Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....