Kejati Malut Kenalkan Bidang Pemulihan Aset, Lelang Serentak Digelar 10–14 Agustus

  • 07 Agt 2026 15:27 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran Bidang Pemulihan Aset (BPA), sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara serentak pada 10–14 Agustus 2026.

Dalam dialog Jaksa Menyapa, Kamis, 7 Agustus 2026, perwakilan Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara menjelaskan bahwa BPA merupakan struktur organisasi baru di Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berusia dua tahun. Kehadiran bidang tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui sistem pemulihan aset terpadu yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bidang Pemulihan Aset memiliki tugas mulai dari penelusuran, pengelolaan, pengamanan, pemeliharaan hingga penyelesaian aset hasil tindak pidana maupun aset negara lainnya. Selain itu, bidang ini juga bertugas mengembalikan aset kepada negara ataupun kepada korban yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, BPA terdiri atas tiga subbidang, yakni penelusuran aset, pengelolaan aset, dan penyelesaian aset. Masing-masing memiliki fungsi berbeda, mulai dari mencari aset yang dikuasai pihak lain, menjaga nilai ekonomis barang sitaan, hingga melakukan penilaian terhadap barang rampasan yang akan dilelang atau dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Perwakilan Kejati Maluku Utara menjelaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Penanganan perkara pidana tidak berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tetapi juga mencakup penyelesaian terhadap barang bukti, apakah dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Pemulihan Aset, Yoga, mengatakan bahwa aset yang menjadi prioritas pemulihan umumnya berasal dari perkara tindak pidana khusus karena berkaitan dengan pengembalian kerugian negara. Namun, barang bukti dari tindak pidana umum yang telah diputus dirampas untuk negara juga dapat dilelang sesuai putusan pengadilan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah proses verifikasi aset yang tersebar di berbagai pulau di Maluku Utara. Tim harus melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanah, bangunan maupun aset lainnya sebelum dilakukan penilaian dan pelelangan.

Kejati Maluku Utara juga memastikan seluruh barang yang akan dilelang telah memiliki status hukum yang jelas atau clear and clean. Khusus untuk tanah dan bangunan, seluruh dokumen telah lengkap dan tidak lagi dalam sengketa sehingga masyarakat tidak perlu ragu mengikuti proses lelang.

Pada pelaksanaan lelang serentak tahun ini, terdapat enam satuan kerja Kejaksaan Negeri di Maluku Utara yang ikut berpartisipasi dengan total 39 item barang. Objek lelang meliputi tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, telepon genggam, serta berbagai barang elektronik lainnya.

Masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka melalui portal resmi lelang negara. Informasi mengenai jadwal, persyaratan, objek lelang, hingga nilai limit dapat diakses melalui situs lelang.go.id maupun bpa.kejaksaan.go.id dengan memilih wilayah Maluku Utara.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berharap masyarakat semakin memahami fungsi pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus memanfaatkan kesempatan mengikuti lelang barang rampasan negara secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....