JPN Berperan Strategis Lindungi Kepentingan Negara dan Pemerintah

  • 15 Jun 2026 20:49 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Joshua Simorangkir, dalam dialog Program Jaksa Menyapa di RRI Ternate, Senin, 15 Juni 2026.

Joshua menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara merupakan jaksa yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut dijalankan dalam perkara perdata dan tata usaha negara guna melindungi kepentingan negara.

Menurutnya, JPN tetap berstatus sebagai jaksa dan bukan advokat meskipun menjalankan fungsi pendampingan hukum. Kewenangan tersebut diberikan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, tugas JPN tidak hanya mewakili negara dalam persidangan, tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.

Selain bantuan hukum, JPN juga memiliki fungsi memberikan pertimbangan hukum melalui Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya risiko hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.

Joshua menekankan pentingnya peran JPN dalam penyelamatan aset dan keuangan negara. Upaya tersebut dilakukan melalui pengamanan aset negara, penagihan piutang negara, hingga pemulihan kerugian negara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti mediasi dan negosiasi.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan JPN turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi kerugian negara dapat diminimalisasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat melalui konsultasi hukum, penyuluhan, dan edukasi hukum. Layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berharap masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan juga ingin menegaskan bahwa institusinya tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga hadir sebagai pelindung kepentingan negara dan pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....