Simpan Sabu, Farid Diringkus Satresnarkoba Ternate

  • 08 Jun 2026 16:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial MFMK alias Farid (34 tahun), diringkus di kawasan Pelabuhan Speedboat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (4/6/2026) malam.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, Senin, 8 Juni 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, dilakukan anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Suherman,” ujar Ipda Sudirjo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 455 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian terlapor yang dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel pada sisi kiri baju.

“Anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu beserta kartu SIM,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus.

Saat ini lanjut Kasi Humas, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah,” ucapnya.

Terduga pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....