9 Tahun, Kasus Dana Desa Taliabu Direspon Jampidum

  • 13 Feb 2026 17:20 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana akhirnya merespon kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang tak kunjung tuntas hingga saat ini. Padahal kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017.

Penyidikan kasus tersebut tak kunjung tuntas lantaran berkas perkara dalam kasus tersebut sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dan JPU karena beberapa petunjuk dalam P19 belum dilengkapi penyidik.

Dalam petunjuk tersebut, penyidik diminta untuk menetapkan tersangka lain selain tersangka Bendahara Umum Daerah berinisial ATK alias Agusmawati.

Untuk memenuhi petunjuk JPU dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka baru masing-masing adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu berinisial SA alias Salim dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode.

Jampidum Kejagung RI, Asep Nana Mulyana mengakui, pihaknya akan menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, selaku sektornya terkait perkara tersebut.

"Tadi saya sampaikan itu sebagai paparan Jampidum, agar kedepan dengan KUHP yang baru tidak lagi seperti itu. Sehingga mengedepankan koordinasi sejak awal, baik sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap Asep Nana Mulyana, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Jumat, 13 Februari 2026.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....