KBRN, Ternate: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, ANS lingkup Pemerintah Kota Ternate wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum menerima Gaji 13.
“Langkah ini kami lakukan dalam rangka mengoptimalisasi pendapan asli daerah melalui pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap Jufri Ali, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB kerena mereka menempati dan menikmati itu, sehingga ini menjadi kewajiban untuk dilakukan pembayaran.
“Berdasarkan instruksi Pak Wali, kami pun telah menyurati BPKAD serta BPRS Kota Ternate agar ASN yang menerima Gaji ke -13 harus terlebih dahulu melunasi PBB mereka,” jelasnya.
Jufri bilang, realiasi PAD di Dinasnya khusunya melalui PBB, hingga Juni 2022 sebesar Rp.2,673,608,059.
“ ASN yang belum melunasi PBB tidak akan bisa menerima Gaji 13 mereka dan ini sudah menjadi kesepakatan,” pungkasnya.
0 Komentar