Masyarakat Diminta Waspada Belanja Online
- 07 Jul 2026 21:07 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Maraknya tren belanja online di era digital saat ini tidak lepas dari bayang-bayang risiko kerugian bagi konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai ekspektasi hingga modus penipuan murni.
Menanggapi fenomena tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Ismail, M.H., mengingatkan masyarakat untuk memahami hak-hak hukum mereka serta lebih jeli sebelum melakukan transaksi.
Dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Tarakan, Ismail menjelaskan bahwa kerugian dalam berbelanja online secara garis besar dibagi menjadi dua platform, yaitu melalui e-commerce resmi dan pasar media sosial seperti Facebook atau Instagram.
Jual beli di media sosial dinilai memiliki risiko yang jauh lebih tinggi karena tidak adanya pihak ketiga resmi memediasi komplain jika penjual tiba-tiba menghilang.
"Dasar hukum utama kita adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sana ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dibeli," ujar Ismail.
Ia memaparkan, jika masyarakat telanjur dirugikan oleh toko online di luar aplikasi resmi, ada dua jalur hukum nasional yang bisa ditempuh.
Pertama, jalur perdata (tuntutan ganti rugi). Masyarakat bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk wilayah Kota Tarakan, sekretariat BPSK berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan. BPSK akan bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan ganti rugi yang mengikat.
Kedua jalur pidana, jika kasusnya merupakan penipuan murni (seperti uang sudah ditransfer tetapi penjual kabur), maka korban harus melapor ke pihak kepolisian. Namun, perlu dicatat bahwa jalur kepolisian ini bertujuan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, bukan untuk mengembalikan uang korban.
Ismail mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara mandiri dengan rumus "Cek Sebelum Check Out". Konsumen diminta jeli memeriksa deskripsi produk, keaslian ulasan pembeli (terutama rating terendah), serta legalitas barang seperti izin BPOM untuk kosmetik dan standar SNI untuk barang elektronik. Logika dalam melihat potongan harga yang tidak masuk akal juga menjadi kunci agar tidak mudah tergiur.
"Saat paket datang, biasakan melakukan video unboxing tanpa merusak atau memotong resi di atas kardus. Dokumen itu adalah bukti otentik utama jika kita ingin mengajukan klaim. Dan yang terpenting, jangan meluapkan emosi kepada kurir jika barang tidak sesuai, karena kurir hanya bertugas mengantar, bukan bertanggung jawab atas isi paket," pungkasnya. (Bayu)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....