Pastikan Transparansi, Aset Kemhan Kini Terkoneksi ke Sistem Pencatatan Kemenkeu

  • 02 Jun 2026 13:38 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Belakangan ini, perhatian publik kerap tersedot oleh berbagai pemberitaan viral mengenai penggunaan fasilitas negara yang memicu beragam persepsi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan penjelasan mendalam mengenai tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan bagaimana penegakan hukum tetap berjalan secara objektif ditengah sorotan media sosial.

Kepala Biro Umum Setjen Kemhan, Marsma TNI Toni Setiawan, menjelaskan bahwa aset negara atau BMN memiliki tiga sumber perolehan utama. Pertama, hasil penyerahan dari pihak asing (Jepang dan Belanda) pascakemerdekaan. Kedua, melalui mekanisme hibah dari pihak lain, dan ketiga, melalui belanja negara atau APBN, seperti pengadaan alutsista. Seluruh aset ini, baik tanah maupun bangunan, tercatat secara sistematis dalam buku besar di Kementerian Keuangan selaku pengelola barang pusat.

Toni menegaskan bahwa Kemhan memiliki sistem administrasi pencatatan yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan aset terkontrol hingga tingkat satuan terkecil di daerah. Terkait sengketa lahan yang terkadang muncul, ia menekankan bahwa Kemhan selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan legitimasi hukum melalui sertifikat Hak Pakai.

"Pihak pertanahan sudah tau mana yang merupakan tanah negara, tanah masyarakat, maupun tanah adat melalui peta situasi yang ada," tuturnya.

Menanggapi isu viral mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan, Marsma TNI Muhammad Helmi Zulfadli Lubis, memberikan pernyataan tegas. Beliau menyoroti penggunaan mobil dinas yang seharusnya hanya untuk mendukung operasional dinas, bukan untuk keperluan pribadi seperti berwisata. Kemhan telah memberlakukan aturan ketat, termasuk sanksi berupa pencabutan izin penggunaan kendaraan bagi personel yang melanggar.

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa jika terjadi tindak pidana di suatu lokasi aset negara, hal tersebut tidak secara otomatis melibatkan institusi secara keseluruhan. Ia memberikan ilustrasi bahwa jika ditemukan prajurit yang melakukan pelanggaran hukum di fasilitas militer, maka tanggung jawab hukum berada pada individu tersebut, bukan pada pimpinan atau institusinya.

"Hukum harus ditegakkan walaupun langit harus runtuh," tegasnya mengutip sebuah adagium hukum demi penguatan disiplin personel.

Sebagai penutup, Kemhan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyerap informasi di media sosial dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari konten berdurasi pendek yang sering kali bersifat generalisasi. Literasi digital yang baik sangat diperlukan agar publik dapat membedakan antara persepsi, opini, dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan sistem pengelolaan aset yang transparan disertai penegakan hukum yang berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....