Simak Alasan Hukum Mengapa Merek Harus Didaftarkan sebelum Memulai Usaha!

  • 02 Jun 2026 09:32 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Industri perlengkapan olahraga (sportswear) lokal di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan pesat dan mulai berani bersaing dengan jenama global. Namun, dibalik inovasi desain dan strategi pemasaran yang viral, terdapat aspek hukum krusial yang menjadi fondasi utama keberlangsungan sebuah bisnis, yakni perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Tanpa landasan hukum yang kuat, kerja keras pelaku usaha dalam membangun identitas merek berisiko tinggi untuk diambil alih oleh pihak lain.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaiman Taman, menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem first to file dalam pendaftaran merek. Hal ini berarti hak eksklusif dari negara diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya, bukan yang pertama kali menggunakannya. Oleh karena itu, para pelaku usaha sangat disarankan untuk mengamankan legalitas merek mereka sejak awal memulai bisnis demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam berusaha.

Pendaftaran merek di Indonesia kini dinilai jauh lebih terjangkau dan mudah karena dilakukan sepenuhnya secara daring melalui gawai. Untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), biaya pendaftaran hanya dipatok sebesar Rp500.000, sementara untuk kategori umum sebesar Rp1,8 juta, dengan masa perlindungan mencapai 10 tahun. Investasi proteksi hukum ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan risiko kehilangan seluruh biaya pemasaran yang telah dikeluarkan jika ternyata merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.

Bagi brand lokal yang bercita-cita menembus pasar internasional, Indonesia kini telah memfasilitasi pendaftaran merek global melalui Madrid Protocol. Sebagai anggota ke-100 dalam protokol tersebut, pelaku usaha dalam negeri cukup mendaftarkan merek mereka di DJKI untuk kemudian diproses melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berbasis di Swiss. Langkah ini memungkinkan merek asal Indonesia mendapatkan pengakuan hukum di berbagai wilayah, mulai dari Uni Eropa hingga Tiongkok, secara lebih praktis dan efisien.

Tantangan lain yang sering dihadapi adalah maraknya produk tiruan atau barang palsu (KW). Menanggapi hal ini, pemerintah menekankan pentingnya edukasi ekosistem, dimana konsumen perlu menyadari risiko penggunaan produk palsu, seperti potensi cedera akibat kualitas yang tidak teruji melalui riset dan pengembangan (R&D) yang memadai. Disisi lain, pelaku usaha yang memiliki kemampuan teknis untuk meniru didorong agar berani membangun merek sendiri demi mendapatkan reputasi dan nilai ekonomi jangka panjang daripada sekadar menjadi pengekor produk global.

Keberhasilan industri sportswear negara maju seperti Jepang dan Jerman tidak terlepas dari kedisiplinan mereka dalam melindungi KI dan membangun kebanggaan atas identitas lokal,. Untuk itu, masyarakat Indonesia diharapkan memberikan dukungan penuh kepada produk dalam negeri sejak dini, tanpa harus menunggu sebuah merek menjadi viral terlebih dahulu,. Kepercayaan konsumen (trust) yang didasari pada kualitas dan jaminan hukum yang jelas merupakan kunci utama bagi brand lokal untuk sejajar dengan pemain dunia di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....