Bangunan Kios Ayam Ditertibkan, Pedagang Minta Tempat Baru

  • 02 Mei 2025 17:22 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan kios pedagang ayam hidup di Pasar Induk, Tanjung Selor, Jumat (2/5/2025).

Penertiban terhadap bangunan itu sebagai tindak lanjut aturan yang ada, sebagaimana larangan aktifitas pemotongan hewan di area pasar tersebut.

Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan deadline kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga April 2025, deadline yang diberikan itu tidak dipatuhi oleh para pedagang.

"Kami sudah berikan deadline hingga April (lakukan pembongkaran). Tapi ternyata belum di bongkar. Kami hanya melaksanakan pembongkaran ini sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Meski sempat mendapatkan penolakan dari para pemilik kios, pembongkaran itu tetap dilakukan oleh pemerintah.

Errin mengungkapkan, para pedagang diminta untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian (Disperta) bagian Bidang Peternakan. Pihaknya menegaskan, sesuai regulasi yang ada, tidak diperkenankan adanya aktifitas pemotongan hewan di area pasar.

"Kan ada Rumah Potong Hewan (RPH) sudah disiapkan. Silahkan pedagang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penggunaan RPH itu. Intinya, tidak boleh ada pemotongan hewan di area pasar," tegasnya.

Salah satu pemilik kios yang ditemui, Samarina (55) mengaku cukup keberatan dengan penertiban tersebut. Ia mengaku, pemerintah belum menyiapkan tempat baru bagi para pedagang untuk usaha penjualan ayam hidup mereka.

"Kami hanya minta tempat baru untuk berjualan ayam hidup. Karena ada juga pembeli cari ayam hidup. Makanya kami hanya minta tempat baru," pungkasnya. (Ramlan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....