Kejati Kepri Menetapkan Tersangka Baru Pidana Korupsi Kredit Mikro BRI
- 03 Jun 2026 19:21 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri melakukan penetapan tersangka atas nama Zulfahmi (Z) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu pada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit mikro pada beberapa unit Bank BRI di Kota Tanjungpinang Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, Rabu, 3 Juni 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan, sebelumnya penyidik menetapkan 4 tersangka yaitu RWK, HS, PA, MZH. Tersangka Zulfahmi diduga berperan dengan tersangka RWK secara bersama untuk mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah dalam pengajuan fasilitas kredit mikto pada beberapa Unit Bank BRI wilayah Kota Tanjungpinang.
“Tersangka diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan pengajuan kredit dimaksud,” ujar Ismail Fahmi.
Ismail menjelaskan, tersangka Zulfahmi memiliki peran yang diduga memfasilitasi proses pengajuan kredit yang akan disetujui dan dicairkan. Sehingga, berkontribusi dalam timbulnya kredit bermasalah.
“Hal ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Pada hasil laporan audit diketahui kerugian negara ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang gagal bayar/kredit macet. Hal ini yang menyebabkan kerugian keungan negara sebesar Rp.4.077.058.131,-.
Selain itu, pada proses penyidikan, Tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak manajemen dan pegawai Bank BRI. Lalu, juga pada para debitur penerima kredit mikro, ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli perbankan.
”Kami juga mengamankan dokumen dan alat bukti terkait perkara dimaksud,” tuturnya.

Ismail menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab secara pada perkara tersebut.
”Perkara tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang ikut bertanggungjawab secara perkara,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....