Ada Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Eks Kadis PUTR Banding

  • 03 Jun 2026 23:19 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, John Rianto Sayang Majampoh, langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil usai klien mereka dijatuhi vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu 3 Juni 2026.

Selain hukuman pidana penjara, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin Dunggio, S.H., M.H., juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang beranggotakan Ryan Maariwuth, S.H., S.I.P., dan Gelendy Morten Lumingkewas, S.H., M.H., memberikan sejumlah catatan kritis. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan utama dari jaksa, yakni Pasal 12 huruf e, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Lebih lanjut, Ryan Maariwuth menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara anggota Majelis Hakim terkait pasal yang divoniskan kepada kliennya, yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk Pasal 12 huruf i memang dinyatakan terbukti oleh mayoritas hakim, namun perlu dicatat bahwa ada hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai pasal tersebut sebenarnya tidak terbukti. Artinya, di internal majelis hakim sendiri tidak semua sependapat mengenai pembuktian Pasal 12 huruf i ini. Kerugian hanya Rp40 juta dan sudah dikembalikan. Uang dan ponsel seharga Rp25 juta juga sudah disita oleh jaksa. Aneh sekali jika putusannya sampai 5 tahun penjara, padahal negara tidak dirugikan dan semua barang bukti sudah disita. Tuntutan hukum seperti ini rasanya tidak berperikemanusiaan ," ujar Ryan

Atas dasar ketidaksepakatan bulat di antara majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum menilai ada ruang hukum yang kuat untuk menguji kembali kasus ini di tingkat banding.

Sebelumnya, dalam materi persidangan, John Rianto Sayang Majampoh dituduh terlibat dalam pusaran proyek jasa konsultan pengawas Rehabilitasi Irigasi di Tarun. Mantan Kadis PUTR tersebut didakwa meminta pejabat pengadaan menunjuk CV Eljireh Abadi, namun kemudian dituduh mengerjakan sendiri kegiatan pengawasan tersebut menggunakan bendera perusahaan yang dipinjam.

Vonis 5,6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Talaud, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan pihak terdakwa yang langsung tegas menyatakan banding, pihak JPU memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....