PN Melonguane Tolak Permohonan Praperadilan Melawan Polres Talaud
- 07 Mei 2026 07:37 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menggelar sidang putusan atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Marniks G. Hima terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Gugatan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Mlg ini didaftarkan pada 14 April 2026. Pemohon mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XI/2025/SPKT/RES TLD/POLDA SULUT.
Marniks G. Hima melalui permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 158 huruf e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak pemohon menuding Polres Kepulauan Talaud telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (unreasonable delay) dalam kasus dugaan penyerobotan tersebut.
Rangkaian persidangan berlangsung maraton sejak 27 April 2026. Pihak Termohon, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud, hadir dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H. Nampak juga Kasubsibankum Aipda Endro Kansil, S.Th, dan Kanit Idik 4, Bripka Jonli R. Langinang, S.H.
Setelah melewati tahapan replik, duplik, hingga pembuktian alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak, sidang mencapai puncaknya pada agenda kesimpulan tanggal 4 Mei 2026.
Pada sidang pamungkas yang digelar Rabu, 6 Mei 2026, Hakim memutuskan bahwa dalil pemohon mengenai penundaan perkara tidak terbukti secara hukum. Hakim menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Talaud telah sesuai dengan prosedur dan belum memenuhi kriteria objek praperadilan sebagaimana yang dipermasalahkan.
"Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon adalah sah secara hukum," ujar Hakim dalam pembacaan amar putusannya.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH.,SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar menyatakan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan transparan. Seluruh rangkaian persidangan di PN Melonguane dilaporkan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga putusan dibacakan.
Dengan keluarnya putusan ini, maka langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....