KBRN, Takengon: Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah Susilawati menyampaikan bahwa Qanun Kampung bukan Qanun inisiatif dan produk dari eksekutif.
Pihak DPRK katanya hanya membahas, dan sudah selesai berdasarkan draft yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK).
Setelah dibuka sidang paripurna, lanjut Susilawati dilanjutkan ke Provinsi untuk ditelaah di Biro Hukum Aceh.
Tidak tertutup kemungkinan saran dan masukan masih dapat diterima mengingat di Biro Hukum apa yang sudah dibahas belum tentu disetujui, karena masih harus disesuaikan dengan UU Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Desa atau lainnya.
0 Komentar