KBRN, Takengon: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah mengeluarkan seruan terkait dengan perayaan tahun baru.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyampaikan sejumlah seruan tersebut.
Ungkapnya, pada pergantian tahun baru masyarakat dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya, setelah sebelumnya pedagang juga tidak diperkenankan menjual petasan maupun sejenisnya.
0 Komentar