Polisi Selidiki Pemilik Tambang Ilegal di Arul Badak

  • 28 Jul 2026 20:41 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Satreskrim Polres Aceh Tengah terus melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dugaan penambangan illegal di kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir mengaku polisi sudah memanggil tiga aparatur desa untuk dimintai keterangan.

Polisi katanya, juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik tambang illegal itu.

“Masih kita lidik, kemarin juga sudah kita panggil Rejenya,” kata Kasat kepada awak media pada Selasa 28 Juli 2026.

Sabtu pekan lalu, Polisi mengamankan sejumlah karung berisikan tanah yang diduga bercampur kandungan mas di salah satu rumah kebun kawasan Arul Badak.

Material itu diduga hasil penambangan yang beroperasi di dalam rumah kebun itu. Di lokasi, Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga untuk operasional pengerukan tanah.

Saat penggerebekan itu, polisi tidak menemukan pemilik di lokasi. Satu pekerja yang sebelumnya sempat dikabarkan berada di lokasi, juga dibantah oleh Kasat Abdul Mufakhir.

“Gak ada pekerja itu, makanya heran juga kita kenapa di media beredar,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....