Polres Sangihe Seriusi Dugaan Tipikor Dandes Petta-Selatan Berbandrol 600 Juta
- 09 Agt 2026 19:14 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) kini terjadi di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai 600 juta Rupiah.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, kerugian negara kurang lebih 600 juta rupiah tersebut merupakan akumulasi penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) selama 3 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Buida kepada rri.co.id, Jumat 7 Agustus 2026, mengatakan untuk saat ini penanganan kasus Tipikor Dandes dalam tahap penyelidikan.
Dijelaskan Kasatres, gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan direncanakan berlangsung dalam bulan ini.
Penyidikan penanganan perkara akan digelar di Polda Sulawesi Utara.
"Untuk kasus Dandes Petta-Selatan itu masih berproses dan akan dilakukan gelar perkara nantinya di Polda Sulut, termasuk proses penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi," kata Kasat Reskrim.
Menurut Harli, perkara yang menyeret Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S. masih berada pada tahap penyelidikan. Pada fase ini pihak yang diduga terlibat masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam perkara Tipikor memang sekarang tersangka atau terduga dapat melakukan pengembalian kerugian negara, tetapi jika sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan proses hukum akan dijalani sepenuhnya," ucap Buida.
Apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan, itu merupakan langkah penegakan hukum sebagai upaya terakhir, karena tidak ada lagi penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe kini memproses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pengadaan mobil BUMDes, bantuan bagi kelompok pertanian dan kelompok peternak, hingga pekerjaan fisik berupa bantuan pembangunan pagar masjid yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Harli Buida juga mengungkapkan bahwa terlapor sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pertama. Namun, pada pemanggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Kasat Reskrim, menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan penyidik akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Anthon)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....