Geric Bhayangkara Lumiu Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu/SKIPM Tahuna pada acara dialog interaktif di Kantor PSDKP Tahuna mengatakan, terhadap komoditi yang tidak dilindungi dapat saja dilalulintaskan, kecuali yang masuk kategori apendiks wajib mendapatkan rekomendasi. Pengiriman wajib diawali dengan pemeriksaan ikan juga berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan. Ini dilakukan atau dipastikan aman dikonsumsi masyarakat dalam hal perlindungan konsumen.
“iya jadi begini terhadap komoditi yang tidak dilindungi dapat saja dilalulintaskan, kecuali yang masuk kategori apendiks wajib mendapatkan rekomendasi. Dalam hal pengiriman tentunya wajib diawali dengan pemeriksaan ikan juga berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan.Nah saya tegaskan bahwa Ini dilakukan untuk memastikan ikan yang ada aman dikonsumsi masyarakat sehingga dikategorikan layak dalam hal perlindungan konsumen.”jelas Bhayangkara Lumiu
Data terkini untuk Sangihe yang melakukan pengiriman ikan ada 4 orang dari wilayah Peta, Manganitu dan Tahuna dan proses pelaporan by sistem.
“kalau untuk sekarang ini memang ada o rang yang melakukan penjulan daging ikan hiu juga sirip ikan hiu.”kata Lumiu. (ivon)
0 Komentar