KBRN, Tahuna: Geric Bhayangkara Lumiu Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu/SKIPM Tahuna mengatakan, tanggung jawab melalulintaskan hasil perikanan di tahun 2021 dari kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut/BPSPL telah dilimpahkan mulai Desember. Adanya sejumlah aturan tentunya harus dipahami masyarakat termasuk yang melakukan perdagangan atau penjualan ikan khususnya jenis Ikan Hiu, daging ataupun siripnya.
“saya mau sampaikan bahwa terkait dengan tanggung jawab melalulintaskan hasil perikanan, dimana di tahun 2021 dari kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut/BPSPL telah dilimpahkan kepada kami mulai Desember. Jadi adanya sejumlah aturan tentunya harus dipahami masyarakat termasuk yang melakukan perdagangan atau penjualan ikan khususnya jenis Ikan Hiu, terhadap penjualan daging ataupun penjualan siripnya.”jelas Lumiu
Perlintasan komoditi perikanan yang dilakukan kantor Karantina Ikan otomatis harus mengatongi rekomendasi, selanjutnya menerbitkan sertifikat.
“Iya harus mengatongi rekomendasi dari BPSPL kemudian kami terbitkan sertifikat.” Tegas Geric.(ivon)
0 Komentar