KBRN, Tahuna : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Pemkab Sitaro upayakan pencentusan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan daerah.
" Saat ini Pemerintah mengupayakan untuk mencetuskan Perda tentang budaya khas Daerah Kabupaten Sitaro " tutur Hendrik Lalamentik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Sitaro.
Hendrik Lalamentik menjelaskan guna kelengkapan dokumen Disparbud akan menginfentarisir serta mendokumentasi semua kegiatan seni budaya di Sitaro.
" Ini merupakan langkah untuk mengkalim semua adat seni budaya yang benar-benar merupakan milik dari masyarakat di negeri 47 Pulau Sitaro " tegas Lalamentik. Menurut Hendrik Lalamentik keberadaan Peraturan Daerah merupakn hal penting sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi terjadinya pengakuan daerah lain terhadap adat seni budaya Kabupaten Sitaro. (AA)
0 Komentar