KBRN,Klaten: Kasus pembuangan bangkai babi kembali terjadi wilayah Kabupaten Klaten.Kali ini ditemukan di Dam Sungi Woro Kapung Gandekan Desa Geneng Prambanan Klaten yang perbatasan dengan kecamatan Jogonalan.
Saat ditemukan bangkai babi itu sudah tidak utuh lagi dimungkinkan sudah beberapa hari dibuang dan sudah menimbulkan bau menyengat.
Ketua RW 14 Gandekan Desa Geneng Winardi kepada RRI mengatakan keberadaan bangkai babi itu sangat mengganggu warga mengingat tempat itu sering digunakan masyarakat untuk mandi. Mereka khawatir akan menimbulkan penyakit.
"Disini seing diugnakan anak-anak untuk mandi dialiran sungai. Mereka merasa terganggu. Takutnya ada wabah yang menjangkit ke warga,"ungkap Winardi Ketua RW 14 Gandekan Geneng Pramabanan Klaten hari Jumat (22/1/2020).
Dikatakan bangkai babi yang ditemukan itu sebanyak dua ekor. Namun yang satu dimungkinkan sudah hanyut terbawa air karena sebelumnya erjadai banjir. Untuk mengantisipasi agar kasus tidak terulang warga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Disini sering ditemukan bangkai babi yang dibuang. Biasanya kecil-kecil. Kalau yang ini kurang lebih berat 50 kg,"imbuhnya.
Wakapolsek Prambanan Iptu Panut Haryono kepada RRI mengaku setelah mendapatkan informasi pihaknya mendatangi lokasi. Kondisi babi sudah tidak utuh lagi sehingga dilakukan penguburan disekitar sungai tersebut.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Klaten guna pengusutan lebih lanjut kasus pembungan bankai babi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi kita langsung mendatangi TKP dan benar kita melihat ada seekor bangkai babi dan disitu sudah ada warga,"kata Iptu Panut Haryono.
Sekretaris Sekolah Sungai Klaten Arif Fuad Hidayah mengatakan kasus pembuangan bangkai babi di wilayah Prambanan itu cukup mengejutkan pasalnya sebelumnya juga telah terjadi diwilayah Kecamatan Jatinom dan Kota Klaten.
"Ini mengerjutkan bagi kita karena kemarin bersama komunitas di dua titik yakni di jatinom, kali lunyu dan ini di Woro Pandansimping," katanya.
Oleh karena itu, dirinya menunutut kepada kepada pihak yang berwenang untuk menerapkan undang-undang lingkungan tentang pencemaran lingkungan terhadap pelaku nantinya. Adam sutanto
0 Komentar