KBRN, Klaten:Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Klaten dalam menjalankan tugas dilakukan secara maksimal dan serius. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku, termasuk dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu kabupaten klaten Arif Fathurahman kepada RRI, Kamis (22/10/2020).
Ditegaskan, selama tahapan Pilkada ini pihaknya juga telah merekomendasikan terhadap dua ASN dilingkungan Pemda Klaten kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
"Kami kemarin menemukan dua ASN kemudian melanggar netralitas ASN sudah kita tindak lanjuti surat rekomendasi sudah kami kirim ke KASN, kemudian balasan dari KASN juga sudah turun kami sudah mendapat tembusan kira-kira pertengahan bulan kemarin," ungkap Arif Fathurahman.
Walaupun tidak menyebut nama, Arif mengatakan, mereka adalah Lurah dan Kepala Dinas.
Pihaknya akan mengawal hasil rekomendasi tersebut.
Ia berharap tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas dan yang ditemukan itu merupakan yang terakhir.
Sedangkan Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten Surti Hartini mengatakan secara umum ketika ada rekomendasi KASN akan ditindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal pemeriksaan oleh tim akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah.
" Jadi rekomendasi dari KASN itu belum tentu benar akan kita cek bahkan ada yang direkomendasi berat ternyata setelah kami cek tidak. Hasilnya seperti apa kita laporkan kepada pimpinan," kata Surti saat ditemui RRI di ruang kerjanya.
Ditambahakn pihaknya juga sudah membuat surat edaran bahwa ASN itu sesuai ketentuan harus netral. Sebenarnya PNS itu mempunyai hak pilih, namun karena sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa, maka keberadaannya harus netral. Adam sutanto/AD
0 Komentar