Kasus Pungli ESDM Jatim Masuk Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

  • 12 Agt 2026 21:55 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Kini, tiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Pelimpahan dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yakni AM selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, lalu OS selaku mantan Kabid Pertambangan Dinas ESDM, dan H sebagai selaku mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto mengatakan, ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang mereka miliki. Oleh karena itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Ancaman pidana untuk para tersangka yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar," jelas Yogi Aryanto melalui keterangan resminya.

Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur. Penahanan dilakukan sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, tiga pejabat Dinas ESDM Jatim diduga melakukan pungli dalam proses penerbitan perizinan. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dari pengungkapan tiga tersangka, kejaksaan mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,369 miliar. Penyidik juga menemukan uang dengan besaran bervariasi diduga hasil pungutan terhadap para pemohon perizinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....