Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah

  • 06 Agt 2026 18:21 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo – Tiga penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah terbukti melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Putusan tersebut menjadi tindak lanjut operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda di 18 kecamatan pada akhir Juli lalu.

‎Sidang yang berlangsung di Kantor Satpol PP Sidoarjo, dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro. Dalam persidangan, tiga terdakwa dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

‎Dari operasi tersebut, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Barang bukti terbanyak ditemukan di sebuah outlet di kawasan Kahuripan Nirwana, disusul sebuah toko di lokasi yang sama dan sebuah toko sembako di Kecamatan Krembung.

‎Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh. Sementara Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan ke kas negara. Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat berujung pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali dilakukan.

‎Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan proses hukum hingga ke pengadilan merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera bagi pelaku.

‎"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Novianto dalam keterangan yang diterima, Kamis 6 Agustus 2026.

‎Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Satpol PP juga memastikan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari besar dan di wilayah yang dinilai rawan peredaran miras ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....