KBRN, Pangkalpinang: Enam tersangka pengedar narkoba jaringan lintas provinsi, A Ashadi alias Adi (41), E alias Ema istri Adi (39) R alias Rosnawati (41), M alias Mahyudi (31), dan Supli (33) dan H alias Hayani (41) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol. Zainul Muttaqien mengungkapkan, para tersangka ini diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Muttaqien menjelaskan, enam tersangka ini memiliki peran dan tugas masing masing dalam melancarkan bisnis haram tersebut.
"Tersangka Adi merupakan Pengendali jaringan Narkoba, Ema merupakan Istri dari A berperan melakukan transaksi keuangan jual-beli narkotika," jelas Muttaqien ketika konferensi pers di BNNP Babel, Jum'at (6/8/2021).
Sementara Rosnawati, berperan sebagai kurir Palembang – Bangka, Supli bertugas mengambil sabu dari Rosnawati, lalu mengantarkan paket sabu ke saudara Hayati sebanyak 150 gram dan mendistribusikan narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Adi.
Kemudian, Hayati berperan sebagai penerima sabu 150 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Parittiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu, A alias Ashadi alias Adi, diganjar dengan pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, E alias Ema disangkakan dengan pasal 137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara R alias Rosnawati pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1) ancaman penjara maksimal 20 tahun, M alias Mahyudi pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun dan S alias Supli pasal 114 (2) jo 132 (1) ancaman penjara maksimal 20 tahun dan H alias Hayani pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20.
0 Komentar