Ditresnarkoba Polda Babel Amankan IRT Miliki Narkoba

  • 08 Agt 2026 17:12 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Seorang ibu rumah tangga berinisial IN, 33 tahun, diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Senin 3 Agustus 2026.

Dari tangan IN, polisi menyita 1 paket sabu dengan berat bruto 50,32 gram. Penangkapan dipimpin Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban dan disaksikan Ketua RW setempat.

Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald C Sipayung mengatakan, setelah mengamankan IN, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru.

"Di lokasi itu kami menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya," ujar Ronald, Jumat 7 Agustus 2026.

Saat ini IN sudah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut," katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan IRT dalam peredaran narkoba di Babel. Data Polda mencatat, dari Januari hingga April 2026 ada 165 kasus narkoba. Dari jumlah itu, 12 pelakunya adalah ibu rumah tangga.

Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T Sihombing sebelumnya mengingatkan, penyalahgunaan narkoba bisa menyasar semua kalangan.

"Tujuannya memberikan pembelajaran bagi kita semua, supaya tidak ada lagi yang terjerumus, terutama pelajar dan keluarga," kata Viktor pada April lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....