KBRN, Sungailiat : Kasus Asuransi BRI Life yang menghebohkan beberapa waktu terakhir di wilayah Bangka terus berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian dan sorotan berbagai pihak. Apalagi dengan besarnya kerugian yang dialami para korban hingga milyaran rupiah.
Terkait dugaan penipuan ini, 7 orang yang menjadi korban pun menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan nasib mereka.
Kuasa Hukum 7 korban dugaan penipuan BRI Life dari HILL HAMSA Lawyers, Abdullah Hamsa, S.H., menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini dengan membantu 7 kliennya dalam hal mendapatkan bantuan hukum sehingga dapat terselesaikan secara maksimal.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, kami selaku Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat/Pengacara HILL HAMSA Lawyers telah menerima kuasa dari 7 warga yang menjadi korban dugaan tindak pidana perasuransian, dugaan tindak pidana penipuan, dugaan tindak pidana penggelapan/penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen. Para korban tersebut merupakan pemegang polis asuransi terkemuka di Indonesia yaitu BRI Life," katanya, dalam konferensi pers di Kediaman salah satu Korban Nelayan 1 Sungailiat, Selasa (16/8/2022).
Menurut Ia, untuk modus dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku antara lain, melalui penipuan polis asuransi yang transaksinya pun pernah dilakukan di kantor BRI setempat kepada agen asuransi BRI Life. Yang mana iuran yang disetor selama menjadi nasabah lenyap begitu saja.
Selain itu modus juga dilakukan dengan menawarkan berbagai jenis produk dan program dari BRI Life seperti parcel lebaran, Davestra kemerdekaan, investasi dan lainnya, dengan menjanjikan ke peserta polis akan mendapatkan cash back sejumlah 10 juta rupiah hingga 48 juta rupiah, serta hadiah motor N-Max. Dan dari aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum asuransi BRI Life ini pihaknya pun akan melakukan sejumlah tahapan upaya hukum.
"Atas kejadian ini para korban mengalami kerugian materil kurang lebih 1,2 milyar rupiah. Atas kerugian tersebut kami akan melalukan upaya hukum diantaranya melayangkan somasi kepada PT Asuransi BRI Life dan atau pihak terkait, kami akan melaporkan ke OJK RI, melayangkan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, serta membuat laporan Polisi di Polda Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pasal 8 ayat 1 peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Maka PT Asuransi BRI Life wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan dialami oleh korban.
Abdullah Hamsa menghimbau kepada masyarakat di Bangka Belitung agar selalu berhati - hati dengan modus asuransi dan harus aktif menanyakan perkembangan asuransi yang diikuti. Pihaknya dari Tim Advokat/ Pengacara Hill Hamsa Lawyers membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus asuransi.
Dan diharapkan, melalui sejumlah upaya hukum yang dilakukan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. dan pihak PT Asuransi BRI Life dapat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban, (RD).